Selasa, 19 November 2013

Consumer Perception (Persepsi Konsumen)

·         Persepsi Konsumen
Adalah suatu Proses yang membuat seseorang memilih, mengorganisasikan dan menginterprestasikan rangsangan-rangsangan yang diterima menjadi suatu gambaran yang berarti dan lengkap tentang dunianya.

·         Elemen-Elemen Persepsi
Ø  Sensation
Merupakan Rangsangan langsung dari organ-organ yang mempunyai sensor untuk menanggapi rangsangan sederhana tersebut.
Ø  Absholute Threshold
Tingkatan yang paling rendah dimana seseorang dapat mengalami sensasi tersebut.
Ø  Differential threshold
Merupakan perbedaan kecil yang dapat dideteksi oleh dua rangsangan yang sangat mirip.
Ø  Subliminal Perception
Persepsi terhadap stimulus yang diberikan dibawah tingkat ambang rangsang sehingga penerima tidak sadar akan adanya stimulus itu.



v  Subliminal Perception (presepsi bawah sadar)

1.       1957       :               Masuk ke teater film
2.       1974       :               Publikasi dari persepsi bawah sadar
3.       1990       :               Tuduhan Menentang Disney.

v  Apakah Persepsi bawah sadar efektif?
Penelitian mengungkapkan tidak ada bukti bahwa iklan persepsi bawah sadar dapat menyebabkan perubahan tingkah laku
Beberapa penelitian mengungkapkan stimulasi alam bawah sadar dapat menyebabkan rangsangan reaksi aktif.


·         Aspek-Aspek Persepsi
Ø  Sensation (sensasi)
Sensasi adalah suatu proses penyerapan informasi mengenai suatu produk yang melibatkan panca indra kastemer (pendengaran, penglihatan, penciuman dan peraba). Pada tahap ini, customer akan menyerap dan menyimpan segala informasi yang diberikan ketika suatu produk ditawarkan atau dicoba. Misalnya ketika customer menonton iklan sebuah produk telepon selular terbaru di televisi. Customer akan memperhatikan segala informasi mengenai spesifikasi dan fungsi produk, termasuk fitur-fitur yang ditawarkan produk tersebut. Pada kasus ini, customer menggunakan indra penglihatan dan pendengaran dalam proses penerimaan informasi.

Ø  Organization (Organisasi)
Organsasi adalah tahap dimana customer mengolah informasi yang telah ia dapatkan pada tahap sensasi. Customer akan membandingan antara informasi baru tersebut dengan informasi atau pengetahuan yang telah ia miliki sebelumnya mengenai produk telepon selular (informasi dan pengetahuan tersebut bisa didapat dari pengalaman atau media iklan lainnya seperti majalah, Koran). Kemudian customer akan mendapatkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki produk tersebut serta nilai tambah yang bisa didapat.

Ø  Interpretation
Interpretasi adalah pengambilan citra atau pemberian makna oleh customer terhadap suatu produk. Seperti pada contoh kasus sebelumnya mengenai suatu produk telepon genggam baru. Setelah pada tahap organisasi kastemer mendapatkan kelebihan dan kekurangan serta nilai tambah produk, maka akan tercipta citra atau makna khas yang melekat pada produk. Misalnya handphone Sony Ericsoson seri W identik dengan handphone Walkman.

·         Seleksi Persepsi
Teridiri dari dua factor utama:
1.       Pengalaman masa lalu konsumen
2.       Motivasi konsumen


·         Psikologi Gestalt
1. Selective Exposure
Konsumen secara efektif mencari pesan menemukan kesenangan atau simpati mereka secara aktif menghindari kesakitan atau ancaman disisi lainnya. Mereka secara efektif membuka diri mereka kepada iklan-iklan yang menentramkan hati mereka mengenai kebijaksanaan tentang keputusan pembeliannya.
2. Selective Attention
Konsumen mengadakan transaksi pemilihan yang bagus dengan tujuan perhatian mereka berikan pada rangsangan komersial. Mereka mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap rangsangan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka. Jadi konsumen mungkin untuk mengingat iklan untuk produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka dan mengabaikan yang tidak mereka butuhkan.
3. Perceptual Defense
Konsumen secara bawah sadar menyaring rangsangan yang mereka temukan ancaman psikologikal, meskipun telah terdapat pembukaan. Jadi ancaman atau sebaliknya rangsangan yang merusak mungkin lebih sedikit diterima secara sadar daripada rangsangan netral pada level pembukaan yang sama.
4.Perceptual Blocking
Konsumen melindungi diri mereka dari rangsangan-rangsangan yang mereka anggap negatif dan mempunyai pengaruh buruk bagi diri mereka. Persepsi tidak hanya tergantung pada sifat-sifat rangsangan fisik, tapi juga pada pengalaman dan sikap sekarang dari individu. Pengalaman dapat diperoleh dari semua perbuatannya di masa lampau atau dapat puladipelajari, sebab dengan belajar seseorang akan dapat memperoleh pengalaman. Hasil dari pengalaman yang berbeda-beda, akan membentuk suatu pandangan yang berbeda sehingga menciptakan proses pengamatan dalam perilaku pembelian yang berbeda pula. Makin sedikit pengalaman dalam perilaku pembelian, makin terbatas pula luasan interpretasinya.


·         Pengaruh yang Mendistorsi Persepsi
1.       Physical Appearance.
Orang cenderung suka pada kualitas yang mereka asosiasikan dengan orang-orang tertentu yang mirip dengan mereka dalam hal-hal tertentu yang relevan (dipersepsi sebagai orang yang mirip dia). Seleksi model iklan akan besar peranannya dalam mempengaruhi. Oleh karena itu, nasehat tentang cara memasak, untuk iklan-iklan makanan, sering menggunakan ibu-ibu dari berbagai profesi dan kelas social supaya dapat menarik kembali pasarnya yang telah di rebut oleh deterjen-deterjen lain. Bintang iklan yang menarik dan terkenal lebih persuasive dibandingkan yang lain.

2.       Stereotype
Gambaran yang selalu ada dalam benak seseorang (stereotype) merupakan harapan orang tersebut akan terjadinya situasi-situasi khusus atau munculnya orang-orang tertentu atau kejadian-kejadian tertentu dalam suatu situasi. Hal ini penting dalam menentukan persepsi konsumen terhadap suatu stimulus. Misalnya, perempuan adalah stereotip dari ibu rumah tangga walaupun sekarang sudah banyak berubah. Jadi. Iklan bahan pencuci/pembersih alat-alat rumah tangga selalu menggunakan model wanita bukan pria. Untuk produk-produk yang berhubungan dengan mobil, pengiklanan menggunakan figure pria.
Sumber-sumber yang dihormati biasanya member bobot persepsi yang lebih.
Beberapa waktu yang lalu Mandala Airlines menggunakan figur business man dalam iklannya. Subronto Laras pun tampil mendukung iklan Suzuki Karimun. Rhenald Kasali tampil memperkuat persepsi tentang Antangin JRG. Sedemikian pentinganya pemasaran sehingga orang-orang penting dan orang-orang pintar pun bisa digaet untuk menjadi endorser.

3.       Irrelevant Cues

Orang membeli sesuatu dengan atribut produk yang sebetulnya bukan atribut inti dari produk, misalnya, membeli mobil karena tertarik pada aksesorisnya. Membeli produk dalam jumlah banyak karena tertarik pada hadiahnya yang imut.

4.       First Impressions atau kesan pertama
Sesuatu yang sangat berkesan sulit untuk diubah, bahkan cenderung bersifat selamanya. Perkenalan produk adalah tahap sangat penting yang akan masuk dalam persepsi konsumen. Oleh karena itu, harus didahului dengan perancangan yang hati-hati. Bila kesan pertama ini positif, maka pemasar sudahmemperoleh keuntungan besar dalam positioning dan repositioning produk tersebut.

5.       Jumping to Conclusions
Seringkali orang menyimpulkan, terutama dalam hal kinerja produk, sebelum melihat bukti-bukti yang relevan. Bila seseorang mendengar bahwa memakai mesin cuci dari suatu merk, rusak dalam satu bulan, dia menyimpulkan bahwa merk itu kualitasnya buruk. Dapat dikatakan bahwa dia sudah jumped into conclusion.



6.       Halo Effect
Kesan umum (baik maupun buruk) yang diberikan pada interpretasi stimulus yang tidak penat. Persepsi tentang orang yang berbicara dengan tidak menatap mata lawan bicaranya bahwa orang tersebut tidak jujur. Jika Rinso ternyata hebat, maka produk-produk Unilever yang lain juga hebat.


·         Positioning
Tindakan perusahaan untuk merancang produk & bauran pemasaran agar dapat tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.

·         Repositioning
Merubah persepsi konsumen relasi brand menjadi kompetensi brand.

Alasan mengapa perlunya reposisi:
1.       Reaksi atas posisi baru pesaing
2.       Menggapai pasar baru
3.       Menangkap tren baru
4.       Mengubah Value Offering
  
PERCEPTUAL MAPPING
Sebuah teknik grafik dimana digunakan oleh para markerter yang bertujuan untuk memberikan tampilan gambar persepsi konsumen atau potensial konsumen. Biasanya memposisikan dari produk&merk.

Persepsi dan Selektivitas
Persepsi adalah fenomena yang selektif. Karena kapasitas memori dalam otak manusia terbatas,maka seseorang cenderung menyaring stimulus yang dihadapi, memilih dan memilih stimulus yang mana yang akan disimpan dalam memori. Dengan berkembangnya teknologi informasi, hamper semua orang mengalami kelebihan beban informasi. Hal ini juga terjadi dalam pemasaran. Konsumen dan prospek juga mengalami kelebihan beban informasi. Setiap hari mereka membaca, mendengar, dan menonton beratus-ratus iklan di berbagai media masa. Oleh karena itu, selektivitas sensorik manusia menjadi semakin meningkat.

Selective exposure : orang cenderung mengabaikan stimulus yang menyebabkan kekuatiran, ketidaknyamanan dan kepenatan. Pada umumnya, orang hanya tertarik pada stimulus yang dapat membantunya untuk mencapai tujuan (memenuhi kebutuhannya). Bila konsumen terekspos iklan di televisi, mereka sering bermain dengan remote control, memilih eksposur yang mendukung pemuasan kebutuhannya.istilah-istilah yang perlu dalam eksposur yang selektif ditelevisi ataupun media massa, antara lain :

Zipping : memindahkan saluran pada saat iklan dalam interlube sebuah film atau acara kesayangan
Zapping : sama sekali tidak mau melihat iklan , missalnya pada saat membaca jajalah.
Mutting : mengecilkan atau mematikan volume televisi ataupun radio pada waktu iklan.
Selective attention : orang yang cenderung selektif dalam perhatiannya pada atau keterlibatan dangan stimulus-stimulus yang berbeda.
Selective interpretation : stimulus yang diterima akan di interpretasikan secara aktif subyektif.
Selective retention : untuk efisiensi orang melupakan, menyaring atau gagal untuk
menyimpan stimulus yang di prioritasnya rendah atau tidak penting.

Perhatian juga selektif dalam hal cara konsumen merspon stimulus yang dihadapi, seperti konsumen berada digerai dengan banyak kategori produk yang dipajang. Berikut ini adalah gambaran perilaku mereka.

Evaked set : adalah urutan merek-merek yang spesifik dalam suatu kategori produk tertentu yang dipertimbangkan oleh konsumen pada waktu memilih produk untuk membeli. Merek yang berada di deretan paling depan, pastilah produk yang pernah dibeli dan memuaskan dan paling sering digunakan.
Inept set : adalah merek-merek yang dikeluarkan dari pertimbangan konsumen.
Inert set : adalah merek-merek yang dianggap tidak menarik karena tidak memiliki manfaat-manfaat tertentu.
Dewasa ini, beberapa saluran televisi menayangkan apa yang dinamakan informersial, dimana iklan suatu produk disajikan dalam bentuk cerita, kesaksian, dan demonstrasi. Komunikasi pemasaran yang satu ini sering kali dapat mengatasi selektivitas dalam eksposur, perhatian, interpretasi maupun proses penyimpanan data, karena apa yang dilihat/didengar oleh konsumen lebih merupakan informasi yang syarat akan logika (kognitif) dan unsure efektif sehingga informasi itu lebih mudah masuk ke dalam sensory store untuk kemudian dipasangkan dengan data yang sudah ada (pengalaman), diinterpretasi dan dienkode, lalu disimpan kedalam memori untuk kemudian menjadi persepsi.

Dinamika Persepsi
Stimulus mana yang akan lulus seleksi oleh seorang individu tergantung pada :

1.Sifat-sifat stimulus

Stimulus pemasaran termasuk cirri-ciri produk, atribut-atributnya, rancangan kemasan, nama merek dan iklan. Faktor stimulus yang paling penting persepsi konsumen adalah :
> Contrast, merupakan atribut yang paling kuat. Contrast menguatkan persepsi dengan menonjolkan perbedaan intensitas stimulus itu. Jadi konsumen menerima stimulus yang berhubungan dengan konteksnya. Hal ini mendasari prinsip sosok dan latar (figure and ground). Konsumen mempersepsi suatu sosok dalam konteksnya dengan latar. Prinsip sosok dan latar dalam iklan dikatakan gagal bila konsumen ingat pernah melihat iklan tersebut tetapi tidak dapat menyebabkan nama produknya. Mana yang sebenernya berfungsi sebagai sosok dan yang mana latar.
> Closure, pengetahuan adalah kecenderungan orang untuk mengisi, secara persepsi, bagian yang hilang dari stimulusyang tidak lengkap.

> Proximity, menurut prinsip kedekatan, benda atau artikel yang berdekatan satu sama lain dalam wawasan waktu maupun ruang akan di presepsi sebagai bagian-bagian yang berhubungan dari suatu pola atau konfigurasi.

> Similarity, dalam suatu konglomerasi stimulus, orang akan mempersepsi objek-objek yang kelihatan sama menjadi satu kelompok. Ada kecenderungan konsumen tidak mengelompokan produk-produk karena kemasan warna, kemasan, dan bahkan pada penempatan rak.
Ukuran, warna, posisi, dan usia dari stimulus itu. Ukuran, warna, dan posisi produk dalam stimulusatau dalam hal ini iklan harus sesuai dengan positioning produk; sedangkan stimulus yang baru tentu saja akan lebih menarik perhatian dari pada yang sudah usai.


2.Expectation (harapan) konsumen
Orang biasanya mempunyai harapan tentang apapun yang dihadapi, baik produk maupun orang. Harapan ini di bentuk dari pengalaman sebelumnya dari informasi yang dia peroleh melalui mendia masa dan dari kenalannya atau juga apa yang dia lihat, di raba dan di dengar saat itu. Itulah sebabnya pemirsa selalu disuguhi dengan preview film yang bakan ditayangkan di TV, peserta seminar selalu di beri informasi data pribadi dan pendidikan si pembicara, bahkan produkpun diberi kemasan dengan bahan, warna dan gambar tertentu. Semua itu merupakan suatu yang mengkondisikan prospek untuk membentuk expektasi. Expektasi konsumen terhadap sirup yang berwarna merah pastilah sirup dengan rasa rosen atau frambos, dan pasti bukan rasa jeruk. Sampo yang transparan membentuk expektasi tentang kemurnian dan kebersihan.
3.Motive
Motive adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan ini orang lebih memperhatika sesuatu yang menurut dia dapat memenuhi kebutuhan. Orang cenderung memasukan stimulus yang cocok dengan mitifnya ke dalam persepsi. Semakin kuat kebutuhan, semakin besar kecenderungan untuk mengabaikan stimulus yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan itu. Orang yang membutuhkan mobil akan tertarik pada iklan-iklan mobil, informasi tentang mobil, majalah atau tabloid otomotif, dan mengabaikan iklan dan informasi yang lain. Sebaliknya, orang yang memiliki motif melindungi diri, tidak akan bergeming dengan iklan rokok semenarik apapun, tetapi dia justru sangat tertarik pada keterangan tentang kandungan nutrisi pada kemasan makanan.


Kualitas yang Dipersepsi
Pada umumnya, konsumen menentukan kualitas suatu produk berdasarkan pada berbagai macam isyarat informasi yang dihubungkan dengan produk tersebut.


Isyarat Intrinsik
Ukuran, warna, rasa, atau aroma. Isyarat ini dianggap lebih rasional dan obyektif karena atribut itu merupakan stimulus yang dapat diterima oleh panca indera.

Isyarat Ekstrinsik
Bersifat diluar (eksternal) produk seperti harga, citra toko, atau citra produsennya. Disinilah peran peran positioning menjadi penting sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa konsumen sangat mempercayai harga sebagai indicator kualitas. Terapan ini sering digunakan untuk positioning produk.


Resiko yang Dipersepsi Konsumen (Perceived Risks)
Risiko selalu mengikuti setiap pengambilan keputusan; demikian juga keputusan beli. Ada atau tidaknya risiko itu seringkali tidak begitu obyektif, hanya saja orang. Risiko yang dipersepsi adalah risiko yang mempengaruhi perilaku konsumen risiko yang dipersepsi konsumen mencakup:

> Function risk atau performance risk, yaitu risiko bila produk tidak dapat memberikan kinerja seperti yang diharapkan.

> Physical risk, yaitu risiko pada diri sendiri atau orang lain yang mungkin akan diakibatkan oleh produk.
> Financial risk, yaitu risiko bila produk tidak sesuai dengan harganya.

> Social risk, yaitu risiko yang ditimbulkan bila ternyata produk yang dipilih malah menimbulkan penghinaan dan menyebabkan perasaan malu.

> Psychological risk, yaitu risiko bila produk malah melukai ego konsumen.
> Time risk, yaitu risiko bila waktu yang dihabiskan untuk mendapatkan produk akan sia-sia karena kinerja produk tidak seperti yang diharapkan.

> Risiko legal, yaitu risiko terjadinya tuntutan hukum oleh pihak ketiga.


Persepsi tentang risiko ini tergantung pada banyak faktor.
Pertama, persepsi tentang risiko bias tegantung pada kategori produk. Kategori produk tentang risiko Kedua, persepsi tentang risiko tergantung pada situasi waktu belanja. Ketiga, persepsi tentang risiko tergantung pada kebudayaan.


Bagaimana Konsumen Mengatasi Risiko?


Pengaruh dari risiko-risiko yang dipersepsi oleh konsumen itu tidak boleh diabaikan pemasa. Risiko tersebut akan semakin besar pada produk-produk yang harganya mahal, mudah dilihat orang lain, atau sangat menentukan status seseorang. Persepsi tentang resiko hanya bisa diperkecil namun tidak dapat dihilangkan. Konsumen yang mempersepsi risiko lebih besar cenderung (demi kemudahan) mengelak dari produk yang ditawarkan. Bila motifasi untuk mendapatkan produk cukup besar, untuk menghilangkan ketegangan (disharmoni) yang dialami mereka akan berusaha meyakinkan diri bahwa risiko itu tidak sedemikian besarnya dengan perilaku-perilaku berikut ini.

Konsumen mencari informasi
Informasi - informasi yang didapat akan digunakan untuk mempertimbangkan penentuan alternatif-alternatif dan akhirnya dalam mengambil keputusan beli.


Brand  loyalty

Konsumen memilih produk berdasarkan pengalaman penggunaan atau konsumsi produk di waktu-waktu yang lalu, yang pernah memberikan kepuasan.


Konsumen memilih berdasarkan brand-image atau citra produk/merek
Konsumen membeli model yang paling mahal. Konsumen mempersepsi adanya korelasi positif antara harga dan kualitas.

Konsumen mencari jaminan, mencoba sebelum membeli, dan sebaliknya, perilaku ini banyak digunakan oleh pemasar, terutama untuk produk-produk yang dipersepsi mengandung risiko cukup tinggi.



Rabu, 26 Juni 2013

Tugas V

Kekuasaan Dan Geo Politik

1. Teori Paham Kekuasaan dan Geopolitik

Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

TEORI-TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)

Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel

Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (abad XIX)

Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

f. Lucian W. Pye dan Sidney

Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel

1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai“pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

2. Paham Kekuasaan dan Geopolitik di Indonesia

a.  Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.

b. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.

3. Undang-Undang Tentang Hukum Laut Indonesia

Latar Belakang Timbulnya Dasar Hukum NKRI
Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.

Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.

Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia

Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada OrdansiHindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal denganUnited Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI


Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul, oleh sebab itu disajikan batas-batas wilayah sehingga garis batas Landas Kontinen antara :

1. Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan Malaysia
Persetujuan ke dua negara tersebut bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara konstitusionil diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden RI no 89 tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara ke dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Agustus 1969.
2. Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thauland
Hasil persetujuan delegasi-delegasi RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda tangani di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara Konstitusional di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972, yaitu Keputusan Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI, pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan garis-garis batas Kontinen di bagian utara selat Malaka.
3. Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand.
Hasil persetujuan antara pemerintahan RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand membicarakan batas landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut Andaman, untuk memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah Kontinennya dan di tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan oleh pemerintahan RI disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4. Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem yang dianut Filipina dalam penetapan batas landas kontinennya adalah sistem yang sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant, baik Indonesia maupun Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan Mei 1979 Filipina mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas tersebut oleh masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana diukur laut teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di baigian selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5. Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam telah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie 1977 dan menetapkan UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan perincian 12 mil laut Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE. Menurut Guy Sacerdotti dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak Indonesia berpendirian bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak Vietnam.
6. Pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini
Kedua negara sudah membicarakan sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan persetujuan final mengenai penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan bersana tersebut disebutkan bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak Papua Nugini untuk menetapkan Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam pergolakan sumber-sumber daya hayati dalam zona tersebut diakui.

Konsepsi Wawasan Nusantara menjelma menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut

Konsepsi penguasaan lautan oleh negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti yang termaktub di dalam ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya kecenderungan pengaruh oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang lautan yang berkembang sejak abad XVII.
Adapun dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
1. Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya.
2. Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :

1. Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.

Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :

a. Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
. . . . . . .Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. . . . . . dan seterunya
b. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).


 

Sabtu, 22 Juni 2013

Tugas IV

Perekonomian Secara Umum
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalahmikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.

Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisis ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.

Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?" The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.

Perekonomian Di Indonesia

Sistem perekonomian Indonesia mengarah kepada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi Pancasila sesuai dengan falsafah dan pandangan hidupnya Pancasila, ciri-cirinya sebagai berikut :
· Pemilihan barang konsumsi bekas terkendali
· Pemilihan faktor produksi negara, swasta, dan koperasi
· Mekanisme pembentukan harga barang pasar terkendali
· Pengambilan keputusan desentralisasi, musyawarah untuk mufakat
· Insentif material dan moral

Mengenai sistem perekonomian Indonesia saat ini, melihat kenyataan seperti banyaknya pengangguran, kaum pemodal semakin berkuasa, yang miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, kesenjangan social, dan seterusnya. Bila ditelisik, ternyata sistem perekonomi Indonesia hamper mirip dengan sistem perekonomian kapitalis. Di Indonesia dapat dihitung dengan jari, para konglomerat yang menguasai perekonomian. Hanya segelintir orang yang menguasai perekonomin di Indonesia. Kondisi ini terjadi sebagai konsekuansi kita menganut ekonomi kapitalis, walaupun pemerintah tidak secara gamblang menyatakannya. Namun pada prakteknya, sistem ekonomi liberal atau kapitalis inilah yang sebenarnya dijalankan di Indonesia. Maka berangkat dari kenyataan itu, sudah saatnya ekonom-ekonom kita mencoba merajut ulang sistem ekonomi yang akan dijalankan di Indonesia ke depan, agar rakyat Indonesia ditempatkan sebagai rakyat yang berhak merasakan kesejahteraan dengan nyata. Saatnya kita untuk menganut sistem ekonomi mandiri yang berkeadilan sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia, tidak menerapkan secara mentah-mentah dan membabi buta sistem ekonomi yang berasal dari negara asing yang jelas-jelas telah menyengsarakan rakyat Indonesia.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Dampak positif :
1) Mendorong aktifitas ekonomi secara signifikan.
2) Persaingan bebas akan mewujudkan produksi dan harga ke tingkat wajar dan rasional.
3) Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi terbaik.

Dampak negatif :
1) Penumpukan harta.
2) Individualisme.
3) Distorsi pada nilai-nilai moral.
4) Pertentangan antar kelas.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi

Ketahanan Nasional yaitu dimana suatu kondisi dinamika Negara yang telah meliputi segenap aspek dalam kehidupan Nasional yang berintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan. Yang banyak mengandung kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala problema dan ancaman-ancaman (gangguan) baik yang datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung.

Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.

Dalam pencapaian tingkat ketahanan Ekonomi yang diinginkanpun banyak memerlukan pembinaan, diantaranya seperti :

1. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
2. Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
3. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
5. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.

Pendapat Tentang Kenaikan BBM 

Menurut saya tentang kenaikan BBM belum sesuai dengan perekonomian rakyat indonesia, karena kenaikan bbm tidak sesuai dengan pendapatan perkapita individu, jika memang harus dinaikan bbm harus di perioritaskan kenaikan dari segi perekonomian masyarakat, seperti didukung kenaikan gaji dan penurunan harga sembako

Jumat, 10 Mei 2013

Tugas III

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pembatasan Negara Indonesia dengan negara lain
  • Sebelah Utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Samudra Pasifik
  • Sebelah Barat, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
  • Sebelah Selatan, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
  • Sebelah Timur, Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini
3. Indonesia sebagai negara kepulauan

Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki atau secara historis dianggap demikian

4. Jumlah Pulau Yang Ada di Indonesia

Indonesia ternyata hanya memiliki 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau sebagaimana selama ini menjadi acuan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional






5. Propinsi ke 34 dari Negara Indonesia

Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi.

6. Mengapa suatu wilayah bisa di klaim oleh negara lain?
  • Wilayah tersebut tidak terra nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun.
  •  Penduduknya kurang peduli terhadap wilayahnya sendiri



Sumber
Sumber
Sumber
Sumber  

Minggu, 07 April 2013

Tugas II

1. Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )

• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )

a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

b) Periode 1950 – 1959

Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 – 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 – 1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang

Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

2. Pasal - Pasal yang Terdapat di dalam BAB XA UUD 1945
    Hak Asasi Manusia

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1) HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2) HAM berkaitan dengan keluarga;
3) HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5) HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6) HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7) HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8) HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9) HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10) HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Hukum di Indonesia

Menurut saya hukum di indonesia belum berjalan dengan baik, karena masih banyak rakyat menengah kebawah yang belum mendapat keadilan. contohnya saja, seorang nenek yang mengambil buah untuk kebutuhan pangannya, sampai - sampai dijerat hukum pidana, sedangkan anak seorang pejabat saja yang menabrak orang sampai meninggal masih bisa bernafas lega. begitu pula para koruptor - koruptor yang masih merajalela dan belum bisa teratasi. 

Senin, 18 Maret 2013

Tugas 1

Pengertian & Pemahaman Tentang Bangsa & Negara

1. Pengertian Bangsa & Negara

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
Menurut Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Negara

Istilah negara diambil dari istilah Staat (Belanda dan Jerman)State (Inggris), Etat (Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain :

1. Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.

2. H.J. Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".

3. Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.

4. Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.

5. Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.

6. J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.

7. Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara pada dasarnya :

1. Suatu organisasi yang teratur.
2. Memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat

2. Teori Terbentuknya Negara

Teori Ketuhanan (Theokrasi)

Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan “By the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).
Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)

Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1. Pactum Unionis
adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..

2. Pactum Subjectionis
adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :

a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.

b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.

c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.

Teori Kekuasaan

Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.

- Menurut Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa.
- Menurut L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

Teori HukumAlam

a. ThomasAquino :negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan     bertujuan menjaminkepentingan umum.
b. Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat → negara

3. Unsur - Unsur Negara

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :

a. Rakyat

Rakyat adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kalimembentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk padakekuasaan negara. Rakyat dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :

1. Pendudukadalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili) dalamwilayah suatu Negara.
2. Bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negarahanya untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
3. Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari suatu Negara
4. Bukan warga Negara (orang asing)
adalah mereka yang berada pada suatunegara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan

4. Bentuk Negara

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yangkedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yangmenyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua sistem yaitu:

• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.

Keuntungan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
- Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara.


Kelemahan sistem sentralisasi
-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah


• Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah


Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat


Kelemahan sistem desentralisasi :
- Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
- Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
- Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain


•Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)
Ciri-ciri negara Serikat :
- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
- Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri


5. Pemahaman Tentang Demokrasi

A. Konsep Demokrasi 

Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

B. Bentuk Demokrasi 

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan danPublica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a)Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
C. Klasifikasi Sistem Pemerintah

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu


1. Sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.