Jumat, 10 Mei 2013

Tugas III

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pembatasan Negara Indonesia dengan negara lain
  • Sebelah Utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Samudra Pasifik
  • Sebelah Barat, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
  • Sebelah Selatan, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
  • Sebelah Timur, Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini
3. Indonesia sebagai negara kepulauan

Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki atau secara historis dianggap demikian

4. Jumlah Pulau Yang Ada di Indonesia

Indonesia ternyata hanya memiliki 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau sebagaimana selama ini menjadi acuan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional






5. Propinsi ke 34 dari Negara Indonesia

Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi.

6. Mengapa suatu wilayah bisa di klaim oleh negara lain?
  • Wilayah tersebut tidak terra nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun.
  •  Penduduknya kurang peduli terhadap wilayahnya sendiri



Sumber
Sumber
Sumber
Sumber  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar